Polisi: Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Bisa Dikenakan UU ITE


Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Tak berhenti disana polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke pelaku penyebaran videonya saat ceramah di Palembang pada 2017 itu.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melacak penyebar video tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di medsos. Habis itu akan dikenakan Undang-Undang ITE," kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Namun kata Syahar, Habib Bahar tidak akan dikenakan UU ITE sebab dirinya tidak menyebarkan video tersebut sehingga dalam kasusnya itu hanya dikenakan pada Pasal 16 No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Iya (pengunggah dan penyebar bisa dijerat), Undang-Undangnya mengatur begitu, tapi tidak dengan HBS. Makanya fokusnya HBS adalah UU No 40 tahun 2008 itu," ungkapnya. ( https://news.okezone.com/read/2018/12/07/337/1988297/polisi-penyebar-video-ceramah-habib-bahar-bisa-dikenakan-uu-ite )

0 Response to "Polisi: Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Bisa Dikenakan UU ITE"

Post a Comment