Habib Bahar Smith resmi jadi Tersangka


Polisi akhirnya resmi menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pemeriksaan penyidik selama lebih kurang 11 jam sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Demikian diungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jaakarta, Kamis (6/12/2018) malam.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar Aziz Yanuar.

Pria dengan rambut pirang itu dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akan tetapi, sama sekali tak tampak wajah Bahar. Aziz mengungkap, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sudah lebih dulu pulang.

Jalan yang dipilih pun bukan pintu masuk dimana sejumlah wartawan masih menunggunya.

Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan,” dalih Aziz.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar masih belum ditahan oleh penyidik.

Atas penetapan status tersangka itu, Aziz menyebut, masih akan lebih dulu berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnua.

Pun pihaknya juga masih belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.

“Belum didiskusikan,” pungkasnya.

Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar yang tergabung dalam tim advokat Muhammad Bahar bin Ali bin Smith yakin klien mereka tidak akan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan salah satu pengacara, Damai Hari Lubis di sela pemeriksaan Habib Bahar sebagai saksi terlapor, di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (6/12).

Damai Hari menyampaikan, saat ini pemeriksaan masih seputar latar belakang atau riwayat hidup pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu.

“Masih jauh kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ini kan tidak ada yang dia langgar,” kata dia.

Pernyataan Habib Bahar soal Presiden Jokowi jangan seperti banci, kata dia, merupakan bagian dari kritik yang dijamin oleh undang-undang, dan pemilihan diksi banci tidak lain adalah satire.

“Itu diperbolehkan UU, menyatakan pendapat di muka umum,” ujarnya.

“Jadi Ras dan etnis apa yang dilanggar, seperti yang dituduhkan Polisi,” tutup Damai Hari menambahkan.

Sementara, Bahar juga dihadapakan pada laporan lain, yakni kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Laporan dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

itu sendiri dibuat di Polres Bogor pada Rabu (5/12) lalu.

Selain Bahar, beberapa habib juga disebutkan dalam laporan tersebut. Mereka diduga keluarga dekat Habib Bahar bin Smith.

Di antaranya Habib Ha, Habib Ag, dan Habib Hu.

Dalam laporan itu disebutkan, Bahar menganiaya dua orang remaja, yakni Mohamad Hoerul Umam al Muzaqi (17) dan Jabar (18). Keduanya merupakan warga Bogor.

Hoerul dan Jabar dianiaya pada Sabtu (1/12) di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani Polres Bogor.

“Saya sudah konfirmasi ke Kapolres. Sementara ya membenarkan laporan itu,” ucap Trunoyudo, Kamis (6/12). (ruh/pojoksatu)

0 Response to "Habib Bahar Smith resmi jadi Tersangka"

Post a Comment